
PDPB KPU KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2025
Huyula (Himbauan Layanan Sukarela)
PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan)
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk
luar negeri.
KPU Bone Bolango menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih sebagai berikut:
????Pemilih yang tidak memenuhi syarat meliputi Pemilih dengan
kriteria:
a. Meninggal dunia;
b. Pemilih ganda;
c. Belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan
belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
d. Pemilih pindah domisili;
e. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia;
f. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
g. warga negara asing; dan
h. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
????Pemilih baru meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
b. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil;
c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana
tambahan pencabutan hak politik; dan
d. Pemilih pindah masuk.
Laporan dari masyarakat dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango atau melalui nomor WA di bawah:
????0823-4815-4455
????0822-9180-7660