Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas  melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki prinsip :

  1. mandiri;
  2. jujur;
  3. adil;
  4. berkepastian hukum;
  5. tertib;
  6. kepentingan umum;
  7. terbuka;
  8. proporsional;
  9. profesional;
  10. akuntabel;
  11. efektif;
  12. efisien; dan
  13. aksesibilitas

KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia dan Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU bersifat hirarki yang terdiri dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain bersifat hirarki, KPU juga bersifat tetap tetap dan menjalankan tugasnya secara berkesinambungan serta bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang disebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa/Kelurahan disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat RT/RW yakni TPS (Tempat Pemungutan Suara) disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan Sekretariat KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 62 Kali.