RENCANA STRATEGIS KPU KABUPATEN BONE BOLANGO

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang menyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembanga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang lebih berkualitas, demokratis, damai, jujur dan adil yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu disusun rencana strategis KPU tahun 2020-2024. Renstra KPU Kabupaten Bone Bolango dapat di lihat disini
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kementerian/Lembaga, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029. Renstra KPU dapat dilihat disini
Share this artikel :
Dilihat 701 Kali.