RENCANA STRATEGIS KPU KABUPATEN BONE BOLANGO

RENCANA STRATEGIS KPU KABUPATEN BONE BOLANGO

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang menyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembanga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang lebih berkualitas, demokratis, damai, jujur dan adil yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu disusun rencana strategis KPU tahun 2020-2024. Renstra KPU Kabupaten Bone Bolango dapat di lihat disini
  2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kementerian/Lembaga, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029. Renstra KPU dapat dilihat disini

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 701 Kali.